Focus dan Scope

Focus and Scope (Fokus dan Ruang Lingkup)

Muhammadiyah Law Review merupakan jurnal ilmiah akses terbuka (open access), nirlaba (non-profit), dan menerapkan sistem double-blind peer review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Indonesia. Jurnal ini menjadi wadah publikasi ilmiah untuk mendorong diskusi akademik serta penyebarluasan hasil penelitian berkualitas di bidang hukum dan ilmu hukum. Muhammadiyah Law Review bertujuan memfasilitasi pertukaran gagasan antara akademisi, peneliti, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan profesional, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Muhammadiyah Law Review menerima dan menerbitkan artikel hasil penelitian, artikel konseptual, maupun kajian kritis yang memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum. Jurnal ini juga mendorong pendekatan multidisiplin dan komparatif dalam studi hukum serta secara berkala menerbitkan edisi bertema khusus yang mengangkat isu-isu hukum kontemporer. Meskipun berfokus pada hukum Indonesia dan sistem hukum Indonesia, jurnal ini juga membuka kesempatan bagi kajian hukum internasional maupun perbandingan hukum yang memiliki relevansi terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Ruang lingkup pembahasan jurnal meliputi, tetapi tidak terbatas pada bidang-bidang berikut:

  • Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara;

  • Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana;

  • Hukum Perdata dan Hukum Privat;

  • Hukum Internasional yang berkaitan dengan Indonesia;

  • Hukum Perbandingan;

  • Hukum dan Ekonomi;

  • Sosiologi Hukum;

  • Antropologi Hukum;

  • Hukum Bisnis dan Hukum Komersial;

  • Hukum Teknologi dan Hukum Siber;

  • Hukum Sumber Daya Alam dan Hukum Lingkungan;

  • Hukum Hak Asasi Manusia;

  • Hukum Islam dan Isu-isu Hukum Kontemporer; serta

  • Bidang kajian hukum lainnya yang relevan dengan sistem hukum Indonesia.

Naskah yang membahas topik di luar ruang lingkup tersebut tetap akan dipertimbangkan untuk diterbitkan sepanjang memberikan kontribusi ilmiah yang signifikan terhadap pengembangan ilmu hukum dan memiliki keterkaitan yang jelas dengan hukum Indonesia maupun perkembangan sistem hukum di Indonesia.