KEWENANGAN DEWAN ETIK PROFESI ADVOKAT DALAM PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM

Sumarsih Edi Rifa'i

Abstract


Sekarang ini perkembangan dalam upaya mewujudkan keadilan dalam dunia hukum saat ini terbukti sangat
kompleks.Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa istilah yang digunakan untuk mengartikan profesi hukum.
Dalam sistem peradilan berlaku asas fiksi hukum, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum. Negara hukum
memberikan kedudukan tertinggi terhadap undang-undang, menegaskan bahwa tidak seorangpun dapat menolak
penerapan hukum, terlepas dari kedudukan dan kekuasaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi sebagai ahli hukum, baik di dalam maupun di luardi luar
pengadilan yang memenuhi syarat-syarat menurut ketentuan undang-undang ini.Advokat wajib tunduk mematuhi
aturan profesional profesi advokat dan peraturan dewan kehormatan asosiasi advokat. Putusan Dewan Kehormatan
Asosiasi Advokat tidaklah mengenyamping kan pertanggung jawaban pidana jika pelanggaran terhadap kode etik
profesi profesi advokat menyangkut dan mengandung unsur pidana. Dewan kehormatan pusat berwenang untuk
memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari advokat aktif)
perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat advokat, atau
perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.Kode etik profesi belum dapat
diterapkan dengan maksimal. Hambatan atau kendala lainnya adalah: adanya penyalahgunaan profesi hukum;
Menurunnya kesadaran dan kepedulian sosial serta sistem yang sudah ketinggalan zaman; kemajuan teknologi tidak
dapat dibarengi dengan kemajuan yang pesat dibidang hukum sehingga menimbulkan perundang-undangan yang
ketinggalan zaman; tidak ada komitmen untuk melakukan atau karena fungsi dan tujuan dari kode etik profesi tidak
dipahami dengan jelas atau karena tidak mau melakukannya; sumber daya manusia (SDM).


Keywords


Advokat, Dewan Kehormatan Kode Etik, Penegak Hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v7i1.2507

Refbacks

  • There are currently no refbacks.