KEWENANGAN DEWAN ETIK PROFESI ADVOKAT DALAM PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v7i1.2507Keywords:
Advokat, Dewan Kehormatan Kode Etik, Penegak HukumAbstract
Sekarang ini perkembangan dalam upaya mewujudkan keadilan dalam dunia hukum saat ini terbukti sangat
kompleks.Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa istilah yang digunakan untuk mengartikan profesi hukum.
Dalam sistem peradilan berlaku asas fiksi hukum, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum. Negara hukum
memberikan kedudukan tertinggi terhadap undang-undang, menegaskan bahwa tidak seorangpun dapat menolak
penerapan hukum, terlepas dari kedudukan dan kekuasaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi sebagai ahli hukum, baik di dalam maupun di luardi luar
pengadilan yang memenuhi syarat-syarat menurut ketentuan undang-undang ini.Advokat wajib tunduk mematuhi
aturan profesional profesi advokat dan peraturan dewan kehormatan asosiasi advokat. Putusan Dewan Kehormatan
Asosiasi Advokat tidaklah mengenyamping kan pertanggung jawaban pidana jika pelanggaran terhadap kode etik
profesi profesi advokat menyangkut dan mengandung unsur pidana. Dewan kehormatan pusat berwenang untuk
memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari advokat aktif)
perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat advokat, atau
perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.Kode etik profesi belum dapat
diterapkan dengan maksimal. Hambatan atau kendala lainnya adalah: adanya penyalahgunaan profesi hukum;
Menurunnya kesadaran dan kepedulian sosial serta sistem yang sudah ketinggalan zaman; kemajuan teknologi tidak
dapat dibarengi dengan kemajuan yang pesat dibidang hukum sehingga menimbulkan perundang-undangan yang
ketinggalan zaman; tidak ada komitmen untuk melakukan atau karena fungsi dan tujuan dari kode etik profesi tidak
dipahami dengan jelas atau karena tidak mau melakukannya; sumber daya manusia (SDM).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.